KAYUAGUNG - Rozali (84) seorang kakek di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tega menggagahi menantunya sendiri Yeni (23) sebanyak sembilan kali.
Ironisnya, hubungan terlarang itu sudah dilakukan baik di rumah pelaku maupun di semak-semak yang tak jauh dari kediamannya.
Informasi yang dihimpun, terkuaknya aib keluarga tersebut bermula pada Kamis malam 4 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya kepergok usai bersetubuh.
Saat itu, Rozali memaksa Yeni yang telah mempunyai tiga anak ini untuk naik ke lantai 2 rumah panggung milik pelaku. Karena memang sehari-harinya sang menantu menempati rumah bagian bawah.
Saat Yeni dan pelaku berada di lantai 2, lampu rumah pun dimatikan. Saat kondisi gelap gulita tersebutlah keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri. Namun keduanya kepergok kakak dan adik ipar, Yeni.
Atas kejadian itulah lantas suami korban, Asnawi (45) melaporkan apa yang telah diperbuat bapaknya kepada sang istri ke Unit PPA Polres OKI.
Selang beberapa hari setelah itu, Rozali berikut Yeni digelandang ke Mapolres OKI untuk dimintai keterangan.
"Agak janggal kalau istri saya (korban Yeni) mengaku diminta memasukkan benang ke dalam jarum, karena saat keduanya berada di lantai 2 kondisi lampu malah dimatikan," ujar Asnawi Selasa (9/6/2015).
Menurut Asnawi, dirinya merasa terkejut atas pengakuan sang istri setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Saya terkejut karena istri saya kepada polisi mengaku sudah lebih dari sembilan kali telah disetubuhi, saya pikir kejadian malam itu adalah yang pertama kali. Selain di rumah, rupanya istri saya sering diajak bersetubuh di luar rumah, tepatnya diajak ke hutan yang tak jauh dari rumah," ungkapnya.
Sementara menurut pengakuan Yeni, dirinya mau diajak bersetubuh lantaran takut gara-gara diancam akan diusir dari rumah oleh mertuanya.
"Saya takut diusir dari rumah karena memang sejak menikah tahun 2010 lalu, kami menumpang di rumah mertua. Seingat saya sudah lebih dari sembilan kali, karena pelaku juga mengajak bersetubuh di hutan-hutan sebanyak tiga kali," kata Yeni seraya mengatakan, usai berhubungan badan pelaku selalu memberi uang Rp50.000.
Sedangkan Rozali mengatakan, pengakuan Yeni sudah mengada-ada karena persetubuhan itu baru kali pertama mereka lakukan.
"Malam itu memang kondisi rumah sepi, awalnya Yeni mengetok pintu. Lalu saya buka dan rupanya dia langsung menarik tangan saya. Setelah itu pintu dia tutup dan saya disuruh berbaring," kilahnya seraya mengatakan persetubuhan berlangsung hanya beberapa menit dan menantunyalah yang bertindak agresif.
Pelaku juga mengaku siap ditembak jika apa yang disampaikan menantunya bisa dibuktikan.
"Saya berani ditembak pak, karena pengakuan Yeni itu sudah dilebih-lebihkan. Perbuatan itu baru pertama kali terjadi, itupun atas kehendak Yeni. Tangan saya ditarik dan terpaksa saya melayani kehendaknya," tukasnya.
Kasatreskrim Polres OKI AKP Dikri Olfandi didampingi Kanit PPA Ipda Tuswan mengaku pihaknya bakal menjerat pelaku dengan Pasal 284 KUHP.
"Kami juga dibuat bingung oleh korban, karena keterangan saat di BAP berbeda dengan keterangannya hari ini (kemarin). Begitu juga dengan pelaku yang enggan mengakui apa yang telah diperbuat kepada menantunya," tandasnya.
source : http://daerah.sindonews.com/read/1010685/190/kakek-84-tahun-ini-gagahi-menantu-9-kali-1433844784/1
Ironisnya, hubungan terlarang itu sudah dilakukan baik di rumah pelaku maupun di semak-semak yang tak jauh dari kediamannya.
Informasi yang dihimpun, terkuaknya aib keluarga tersebut bermula pada Kamis malam 4 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya kepergok usai bersetubuh.
Saat itu, Rozali memaksa Yeni yang telah mempunyai tiga anak ini untuk naik ke lantai 2 rumah panggung milik pelaku. Karena memang sehari-harinya sang menantu menempati rumah bagian bawah.
Saat Yeni dan pelaku berada di lantai 2, lampu rumah pun dimatikan. Saat kondisi gelap gulita tersebutlah keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri. Namun keduanya kepergok kakak dan adik ipar, Yeni.
Atas kejadian itulah lantas suami korban, Asnawi (45) melaporkan apa yang telah diperbuat bapaknya kepada sang istri ke Unit PPA Polres OKI.
Selang beberapa hari setelah itu, Rozali berikut Yeni digelandang ke Mapolres OKI untuk dimintai keterangan.
"Agak janggal kalau istri saya (korban Yeni) mengaku diminta memasukkan benang ke dalam jarum, karena saat keduanya berada di lantai 2 kondisi lampu malah dimatikan," ujar Asnawi Selasa (9/6/2015).
Menurut Asnawi, dirinya merasa terkejut atas pengakuan sang istri setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Saya terkejut karena istri saya kepada polisi mengaku sudah lebih dari sembilan kali telah disetubuhi, saya pikir kejadian malam itu adalah yang pertama kali. Selain di rumah, rupanya istri saya sering diajak bersetubuh di luar rumah, tepatnya diajak ke hutan yang tak jauh dari rumah," ungkapnya.
Sementara menurut pengakuan Yeni, dirinya mau diajak bersetubuh lantaran takut gara-gara diancam akan diusir dari rumah oleh mertuanya.
"Saya takut diusir dari rumah karena memang sejak menikah tahun 2010 lalu, kami menumpang di rumah mertua. Seingat saya sudah lebih dari sembilan kali, karena pelaku juga mengajak bersetubuh di hutan-hutan sebanyak tiga kali," kata Yeni seraya mengatakan, usai berhubungan badan pelaku selalu memberi uang Rp50.000.
Sedangkan Rozali mengatakan, pengakuan Yeni sudah mengada-ada karena persetubuhan itu baru kali pertama mereka lakukan.
"Malam itu memang kondisi rumah sepi, awalnya Yeni mengetok pintu. Lalu saya buka dan rupanya dia langsung menarik tangan saya. Setelah itu pintu dia tutup dan saya disuruh berbaring," kilahnya seraya mengatakan persetubuhan berlangsung hanya beberapa menit dan menantunyalah yang bertindak agresif.
Pelaku juga mengaku siap ditembak jika apa yang disampaikan menantunya bisa dibuktikan.
"Saya berani ditembak pak, karena pengakuan Yeni itu sudah dilebih-lebihkan. Perbuatan itu baru pertama kali terjadi, itupun atas kehendak Yeni. Tangan saya ditarik dan terpaksa saya melayani kehendaknya," tukasnya.
Kasatreskrim Polres OKI AKP Dikri Olfandi didampingi Kanit PPA Ipda Tuswan mengaku pihaknya bakal menjerat pelaku dengan Pasal 284 KUHP.
"Kami juga dibuat bingung oleh korban, karena keterangan saat di BAP berbeda dengan keterangannya hari ini (kemarin). Begitu juga dengan pelaku yang enggan mengakui apa yang telah diperbuat kepada menantunya," tandasnya.
source : http://daerah.sindonews.com/read/1010685/190/kakek-84-tahun-ini-gagahi-menantu-9-kali-1433844784/1